Daerah, Batuah-news.id – Angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Mukomuko menunjukkan tren kenaikan.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak DPPKBP3A setempat mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2026 sebanyak 13 kasus yang ditangani Polres Mukomuko hingga tahap penyidikan.
Jumlah tersebut bertambah dibanding tahun sebelumnya. Pada periode yang sama di 2025, aparat kepolisian baru memproses 12 laporan kasus serupa. Kenaikan 1 kasus ini jadi perhatian khusus UPTD PPA karena korban anak biasanya tidak berani bersuara.
Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak Kabupaten Mukomuko, Weri Trikusumaria, menegaskan bahwa masih banyak tindakan kekerasan yang luput dari pantauan karena korban dan keluarga memilih diam. Padahal, diam justru membuat pelaku merasa aman untuk mengulang perbuatannya.
“Fenomena kekerasan pada anak kerap terjadi di ruang tertutup. Makanya peran masyarakat sangat vital. Kalau ada tetangga, keluarga, atau anak di sekitar kita yang mengalami tindakan tidak wajar, jangan ragu untuk melapor,” jelas Weri.
Ia menambahkan, pelaporan dini merupakan langkah awal paling efektif untuk memutus rantai kekerasan. Semakin cepat kasus masuk ke ranah hukum, semakin besar peluang korban mendapat perlindungan, pendampingan psikologis, dan keadilan.
“Intinya satu, jangan takut untuk melapor. Begitu laporan masuk, tim kami bersama kepolisian bisa langsung bergerak. Penanganan cepat itu kunci agar trauma anak tidak berlarut-larut,” tegasnya.
UPTD PPA DPPKBP3A Mukomuko membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Pihaknya berharap kesadaran warga untuk speak up bisa menekan angka kekerasan anak di Mukomuko pada semester II 2026.
“Intinya, jangan takut untuk melapor. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula penanganan bisa dilakukan,” tutupnya.
Andika Dwi Pradipta

















