Daerah, Batuahnews.id – Maraknya perambahan kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko ternyata sudah terjadi sejak puluhan tahun lamanya. Saat ini diperkirakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sudah hampir punah.
Menurut data terakhir yang rilis oleh pihak KPHP Mukomuko, dari 3 lokasi HPT yang ada mulai dari Air Ipuh I, Air Ipuh II, dan Air Manjuto, total kurang lebih sudah dirambah 37 ribu hektare.
Perambahan kawasan hutan lindung ini bukan hanya digarap oleh masyarakat, tetapi ada yang lebih besar lagi, seperti PT BAT yang memang bergerak dibidang pengelolaan hutam kayu.
Bahkan jumlahnya tak tanggung-tanggung, PT BAT dengan izin pemanfatan yang membentang di HPT Air Rami, HPT Air Ipuh l, HPT Air Ipuh ll dan HP Air Teramang dengan total luasan 22.020 Ha.
Yang kedua ada PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) dengan izin pemanfaatan di HP Air Rami dengan total luasan 23.564,26 Ha. Terus meluas menjadi lahan terbuka.
Menurut Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Mukomuko, M Toha, pemerintah daerah termasuk Pemrov Bengkulu dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) harus segera tanggap.
Juga untuk Aparat Penegak Hukum (APH) juga diharapkan dalam menangani permasalahan ini tidak tebang pilih. Jangan sampai masyarakat menganggap hukum tumpul keatas, tajam kebawah.
” Harapan kami tentu mulai dari Pemrov, Pemkab, dan APH dapat mewujudkan rasa keadilan. Jangan hanya masyarakat atau oknum pejabat saja yang dikejar. Sementara para corporate yang paling banyak menguasai kawasan hutan luput dari pandangan,” ungkap M Toha, Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Mukomuko.
Ia menambhakan, bahwa saat ini bukan hanya HPT saja yang sudah habis digarap. Bahkan penggarapan kawasan hutan ini sudah sampai ke Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS).
Bahkan konflik satwa liar seperti Harimau dengan manusia pun tak terhindarkan. Bahkan sudah menimbulkan korban jiwa warga Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam, pada 7 Januari 2025 lalu.
Beberapa waktu lalu kabarnya pihak Polda Bengkulu juga sudah memanggil oknum pajabat tinggi Mukomuko terkait dugaan perambahan kawasan hutan di Mukomuko.
Salah satunya Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari. Tentu ini menjadi perhatian publik, masyarakat Mukomuko berharap APH dapat menyasar ke perusahaan-perusahaan sawit yang ada di Mukomuko.
Juga termasuk ke perusahaan yang izin pengelolaan hutan kayu seperti PT BAT, dimana diduga perusahaan tersebut tidak melakukan penghijaun kembali setelah memanfaatkan hutan kayu (Reboisasi).
” Kami sudah koordinasi juga dengan tim ahli Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dengan telah diterbitnya Perpres 5 Tahun 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Semoga tangan besi yang selama ini sudah merugikan daerah dan masyarakat dapat diberantas secara adil,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















