Daerah, Batuahnews.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko berencana akan mengubah fungsi gedung panti rehabilitasi sosial menjadi pusat rehabilitasi sosial. Diketahui panti sosial tersebut terletak di Desa Pondok Makmur, Kecamatan Air Manjunto. Dibangun pada tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp. 362 juta melalui APBD.
Pusat rehabilitasi sosial ini nantinya mencakup orang yang butuh-butuh rehabilitasi sosial. Misalnya ODGJ, gelandangan, anak terlantar, dan lain-lain.
Disampaikan Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Fitriani Ilyas bahwasanya gedung tersebut tidak bisa dipakai sebagai mana fungsinya karena terganjal aturan. Panti tersebut saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi. Sehingga fungsi panti tidak bisa digunakan dan dikelola pemerintah daerah.
“Untuk saat ini progresnya sudah jalan dimana kami membuat Perbup terlebih dulu. Sejauh ini Perbup sudah tiga kali perubahan,” jelas Fitriani
Dilanjutkannya, pihaknya berharap di tahun 2023 ini Perbup tersebut bisa selesai.
“Semoga 2023 ini Perbup selesai, sehingga fungsi pusat rehabilitasi sosial bisa dimanfaatkan,” pungkas Fitriani.
(Andika Dwi Pradipta)

















