Nasional, Batuahnews.id – Beredar isu terkait pemerintah pusat menghapus gaji 13 dan 14 (Tunjangan Hari Raya/ THR) ASN tahun 2025 ini, dibantah oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Belanja pegawai ditegaskan oleh Hasan Nasbi, tidak masuk dalam Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/25, terkait efesiensi APBN 2025, terkait efesiensi APBN 2025.
Karena gaji serta tunjangan adalah hak ASN, maka seluruh belanja berkaitan dengan pegawai tidak dimasukkan dalam struktur efesiensi APBN pada tahun ini oleh Presiden, Prabowo Subianto.
” Gaji 13 dan 14 itu adalah hak bagi para pegawai negeri, dan itu akan dibayar. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu,” ungkap Hadan Nasbi.
Dilanjutkannya, bahwa Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, juga sudah memberi sinyal terkait gaji 13 serta tunjangan akan dibayar.
Maka tidak usah khawatir, tunggu saja pengumuman resminya yang akan disampaikan oleh Kemenkeu dalam waktu dekat ini.
” Intinya belanja pegawai itu tidak masuk dalam struktur efesinsi. Karena itu hak para pegawai,” tutupnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga mengungkapkan beberapa waktu lalu, bahwa gaji 13 dan 14 (THR) akan tetap di proses.
Dirinya juga meminta publik menunggu pengumuman lebih lanjut. Karena saat ini prosesnya masih dalam tahap persiapan.
Juga pihak Kemenkeu masih fokus untuk menyelaraskan program-program unggulan Presiden dari hasil efesiensi APBN yang tengah berlangsung saat ini.
” Nanti tunggu saja ya, proses ya proses saja (Gaji 13-14), Insyaallah tunggu saja ya,” singkat Sri Mulyani, Jakarta, (6/2).
Red

















