Nasional, Batuahnews.id – Usai dilantik pada 6 Februari 2025, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan izin kepada kepala daerah terpilih, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, untuk melakukan perombakan pejabat pemerintah.
Sehingga kepala daerah yang dilantik tidak harus menunggu selama enam (6) bulan setelah pelantikan dilaksanakan.
Tujuan memberikan izin tersebut, sebagai mana untuk memberikan fleksibilitas kepada kepala daerah untuk memilih tim kerja yang sesuai dengan visi dan misi mereka.
Selain itu juga, agar kepala daerah dapat segera bekerja secara efektif dan membangun sinergi dalam menjalankan program kerja.
“Tentunya langkah ini bertujuan untuk memastikan kepala daerah memiliki tim yang solid dan mampu mendukung kinerja pemerintahan secara optimal,” katanya.
Tito menegaskan terkait dengan kebijakan ini dirancang untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien.
Kemudian memberikan keleluasaan kepala daerah, dan diharapkan proses penyusunan tim dapat mempercepat implementasi program kerja prioritas daerah dan nasional.
Selain itu, ada beberapa pihak
mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan, terutama terkait rotasi pejabat yang bisa dipengaruhi oleh kepentingan politik.
Menanggapi hal tersebut, Tito menyatakan bahwa keputusan rotasi harus tetap mematuhi aturan yang berlaku dan mengedepankan profesionalisme.
“Dengan pelantikan kepala daerah pada Februari 2025, para pemimpin baru memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan transisi pemerintahan berjalan lancar,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















