Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Waka l DPRD Mukomuko Desak Intansi Terkait Untuk Dorong BUMDes Wajib Berbadan Hukum

Daerah, Batuahnews.id – Wakil Ketua l DPRD Mukomuko desak Instansi terkait untuk mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam hal mendaftarkan ke kementrian dan Hak asasi manusia (Kemenkumham).

Berdasarkan data dari Intansi terkait hanya 20 Bumdes dari 148 Bumdes yang berbadan hukum.

Dilihat angka diatas tersebut sangat lah sedikit, tentu sangat lemahnya pengawasan serta edukasi dari Intansi terkait.

Sehingga menjadi salah satu penyebab tidak berkembangnya BUMDesa ini. Ditambah lagi karena keterbatasan SDM di setiap desa.

Maka tak sedikit pengelolaan Bumdes selalu bermasalah terkait pengelolaan. Terakhir di Desa Sinar laut, Kecamatan Pondok Suguh.

Dimana Kades, Direktur Bumdes dan Bendahara Bumdes ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa yang dialiri ke Bumdes tahun anggaran 2016-2018.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh pihak inspektorat Mukomuko, ditemukan kerugian Negara (KN) sebesar Rp 160 juta.

Untuk itu Wakil Ketua l DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi meminta kepada Inspektorat Mukomuko untuk memperketat pengawasan dana desa maupun Bumdes.

“Untuk instansi terkait nantinya lebih memperketat pengawasan dana desa maupun Bumdes,” ungkap Wisnu.

Menurut Wisnu, Bumdes sangat perlu mempunyai badan hukum, sehingga dapat mengakses bantuan dari pemerintah dan menjalin kerja sama.

“Tentunya Bumdes ini sangat perlu adanya berbadan hukum, supaya dapat mengakses bantuan dari pemerintah dan menjalin kerja sama,” Pungkas Wisnu.

Andika Dwi Pradipta/Adv

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *