Daerah, Batuahnews.id – Sebagian besar, sumber pendanaan APBD berasal dari dana transfer daerah, salah satunya adalah Dana Alokasi Khusus (DAK).
DAK merupakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana tersebut ditujukan untuk daerah khusus yang terpilih untuk tujuan khusus. Kebutuhan tersebut meliputi bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur lainnya yang menunjang keperluan publik.
Dana Alokasi Khusus dalam penggunaannya, yaitu DAK Fisik dan DAK Non Fisik. DAK Fisik dikhususkan untuk pembangunan fisik daerah.
Sedangkan DAK Non Fisik lebih cenderung digunakan untuk pembangunan selain fisik, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Menurut Sekda Mukomuko, Abdiyanto, DAK bertujuan untuk membantu membiayai kebutuhan khusus daerah.
Dana alokasi khusus merupakan dana perimbangan yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah.
Tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
” Dalam menjalankan kebijakan Dana Alokasi Khusus, terdapat langkah- langkah yang harus dilakukan pemerintah. Pertama, Penetapan Program dan Kegiatan, yaitu bahwa program dan kegiatan yang akan didanai dari DAK Fisik merupakan program yang menjadi prioritas nasional dan dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah,” ungkapnya.
Dilanjutkan Sekda, kegiatan program merupakan program yang diusulkan oleh Kementerian Teknis yang melalui proses koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
Kedua, Penghitungan DAK Fisik. Kegiatan ini dilakukan melalui dua tahap, yaitu penentuan daerah tertentu yang menerima DAK Fisik.
Dalam tahap ini daerah yang akan menerima DAK Fisik harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus dan kriteria teknis dan penentuan besaran alokasi DAK Fisik untuk masing-masing daerah, dan Ketiga Pengalokasian DAK Fisik.
” Maka kita himbau juga kepada seluruh OPD teknis yang mengelola DAK tahun 2025, agar sesegera mungkin untuk menyelesaikan seluruh dokumen untuk proses lelang. Agar awal tahun 2025 seluruh kegiatan sudah bisa dijalankan. Karena ini intruksi pemerintah pusat agar seluruj daerah dapat melakukan langkah percepatan dalam penyerapan DAK 2025 mendatang,” tutupnya.
Andika Dwi Pradipta

















