Politik, Batuahnews.id – Memanasnya internal partai Golkar dalam perebutan Ketua DPRD Mukomuko saat ini, tentu berdampak dengan jalannya fungsi dan tugas di legislatif.
Beredar isu ketua DPD II partai Golkar Mukomuko, Choirul Huda, belum menerima Surat Keputusan (SK) penunjukan Zamhari sebagai Ketua DPRD Mukomuko periode 2024-2029.
Karena Zamhari tidak termasuk dalam tiga nama yang diusulkan DPD II Golkar Mukomuko, untuk diusulkan menduduki kursi Ketua DPRD tersebut.
Tiga Nama yang Diusulkan Oleh DPD II Golkar Untuk Menduduki Ketua DPRD Mukomuko, 2024-2029:
- Karto
- Hendra Gunawan
- dr. Ferdi Jureli
Ketiga nama ini dianggap memenuhi syarat sesuai yang diatur dalam AD/ART partai, terutama wajib serjana starta satu.
Saat ini yang ditunjuk oleh Golkar menduduki kursi ketua sementara adalah, Karto, anggota DPRD Mukomuko dari dapil satu.
Zamhari juga disinyalir saat ini masih aktif didata Sipol partai Gerindra. Saat pleno di DPD I Provinsi Bengkulu sebelum menyerahkan ke DPP pun nama Zamhari tidak muncul.
Tiba-tiba saja SK penunjukan Zamhari keluar oleh DPP Golkar beberapa waktu lalu, bahwa Golkar menunjukan Zamhari untuk menduduki Ketua DPRD Mukomuko, 2024-2029.
Oleh sebab itu, tarik ulur pelantikan Zamhari pun hingga saat ini masih terganjal secara administrasi. Sementara kegiatan kepentingan daerah sudah menanti.
” Kita sayangkan hal ini berlarut-larut seperti ini. Karena ego kepentingan politik, sehingga mengenyampingkan kepentingan daerah. Kita harap Golkar dapat lebih bijak dalam hal ini,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Dilanjutkannya, jika memang DPP sudah mengeluarkan mandat, sebagai kader apapun alasannya wajib patuh dan hargai keputusan itu.
Sehingga tidak mengganggu jalannya tugas dan fungsi legislatif saat ini. Jika masih bersikukuh tegang dan menahan ego masing-masing, maka masyarakatlah yang akan menilai.
” Sistem negara ini yang harus dirobah sebetulnya. Agar partai politik tidak jadi halangan masuk dalam koridor administrasi negara. Lihat kejadian ini, daerah bisa dirugikan dengan tidak maksimalnya dalam fungsi dan tugas mereka sebagai legislatif,” tutupnya.
Andika Dwipradipta

















