Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Sepanjang Tahun 2022, Puluhan Ekor Sapi ‘Ditakok’

Daerah, Batuahnews.id – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol – PP) Kabupaten Mukomuko, menyatakan telah menangkap 25 ekor sapi disepanjang tahun 2022. Penangkapan sapi ini, sesuai dengan amanat Perda Nomor 9 tahun 2019, tentang penertiban hewan ternak dalam wilayah Kabupaten Mukomuko.

“Sepanjang tahun kemarin, kami telah mengamankan sebanyak 25 ekor sapi. Sesuai dengan aturan yang berlaku kami telah menyetorkan sebanyak 75 juta ke Kas Daerah,” kata Dodi Leo Saputra, SE Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD).

Menurut Dodi, pihaknya telah berupaya untuk meminimalisir pelanggaran oleh peternak yang masih melepas-liarkan ternak. Mulai dari upaya sosialisasi hewan ternak, begitupun upaya penangkapan. Sesuai Perda, ternak yang kedapatan melanggar dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 3 juta per ekor Sapi.

“Sebenarnya ini bukanlah sebuah prestasi, melainkan belum maksimalnya kami mencegah pemilik ternak untuk tidak melepasliarkan ternaknya. Kami tahun ini, akan berupaya meminimalisir angka penangkapan dan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tertib dan tidak melepasliarkan hewan ternaknya,” beber Dodi.

(Ibnu Afdaldi)

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *