Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Selaras Dengan RPJPN, Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Mukomuko Kebut Raperda RPJPD

Daerah, Batuahnews.id – Pihak DPRD Mukomuko dengan Pemkab Mukomuko, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Senin Pagi (16/7/2024).

RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun, yang dibahas dan dirancang oleh legislatif dan eksekutif untuk kepentingan daerah jangka panjang dan akan disahkan menjadi produk Peraturan Daerah (Perda).

Disampaikan Ketua Pansus RPJPD DPRD Mukomuko, Busra bahwa penyusunan raperda RPJPD ini untuk 20 tahun kedepan, 2025 – 2045. Selaras dengan visi dan misi RPJPN Indonesia Emas.

“Kita seluruh Indonesia yang di daerah, semua harus menggarap Raperda RPJPD ini. Kemudian RPJPD ini sebenarnya waktunya sangat singkat, kenapa dikatakan singkat, karena kita dituntut sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat bahwa november kita sudah pilkada,” ungkap Busra.

Dilanjutkan Busra, bahwa visi dan misi calon kepala daerah dalam hal calon bupati dan wakil bupati Mukomuko nantinya harus dimuat ke dalam RPJPD.

“Sampai 2045 siapapun yang nyalon kepala daerahnya, visi dan misinya berpedoman dengan RPJPD yang dibentuk sekarang. Misalnya calon bupati november besok, calon bupati 5 tahun berikutnya dan seterusnya,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko ini.

Masih disampaikannya, dalam pembahasan bersama pihak eksekutif yakni Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Mukomuko, membahas isu strategis 20 kedepan untuk daerah dan permasalahan.

“Kami sudah dua minggu ini sudah berkoordinasi dengan daerah – daerah tetangga, dengan bappeda – bappeda tetangga, dengan raperda Rpjpd tetangga. Kenapa dengan daerah tetangga, karena isu – isu strategis ini dengan perbatasan harus jalan, mana tahu nanti kita dengan daerah tetangga akan membuka akses konektivitas jalan antar daerah, siapapun kedepan entah itu zaman siapa pembukaan jalan tembus dan sebagainya mereka harus buat dan kita harus buat,” imbuhnya.

Busra menyatakan bahwa pembahasan raperda RPJPD ini, sudah berjalan selama beberapa minggu ini. Ditargetkan rampung pada tanggal 2 Agustus 2024 mendatang, dan di sahkan atau diparipurnakan pada tanggal 5 Agustus nanti.

“Karena visi dan misi calon bupati nanti harus dikasih ke Kpu dasarnya dari RPJPD,” demikian Busra Ketua Pansus RPJPD 2025 – 2045.

Ibnu Afdaldi/Adv

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *