Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Tanggal 21 Besok Caleg Boleh Lakukan Ini, Tapi Ada Syaratnya

Daerah, Batuahnews.id – Calon Legislatif (Caleg) khususnya di Mukomuko pada tanggal 21 Januari 2024 besok, boleh melakukan kampanye terbuka di tempat umum. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi, bahwa sesuai dengan tahapan pemilu 2024 ini, pihak nya menjadwalkan pada tanggal 21 Januari mendatang, untuk kampanye terbuka.

“Iya sesuai dengan jadwal tahapan, kampanye terbuka akan bergelar pada 21 januari sampai dengan 10 februari 2024 ini,” kata Deny.

Dilanjutkannya, untuk Caleg yang ingin melakukan kampanye terbuka wajib mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian, dan ditembuskan kepada KPU Mukomuko dan Bawaslu Mukomuko.

“Caleg wajib ada STTP dari kepolisian untuk melaksanakan kampanye terbuka. Hal itu sesuai prosedural dan mekanisme yang ada,” tambahnya.

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *