Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

ASN DiLarang Gunakan Medsos, Ini Alasannya

Daerah, Batuahnews.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diperbolehkan berinteraksi di media sosial, seperti tidak boleh membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau ‘follow’ dalam grup atau akun pemenangan peserta pemilu di media sosial.

Hal ini agar menjaga netralitas pemilu 2024 yang sebentar lagi akan digelar. Dimana, untuk dasar hukumnya sudah jelas dan sudah ada di UUD Nomor 5 tahun 2014.

Yang menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas. ASN tidak diperkenankan berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko Abdiyanto mengatakan, Pemerintah Daerah Mukomuko akan menerbitkan surat edaran bupati tentang Netralitas ASN dalam setiap tahapan Pemilu tahun 2024.

“Kalau kedapatan ASN yang bandel nantinya akan kami lakukan sanksi tegas yang merupakan sanksi moral,” ungkapnya.

Dengan begitu, pihaknya menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk menerapkan kebijakan netralitas terhadap kegiatan pemilu tahun 2024.

“Kami himbau kepada ASN untuk betul-betul menerapkan kebijakan netralitas terhadap pemilu tahun 2024 nantinya,” tutupnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *