Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Polres Mukomuko Ringkus Pelaku Curanmor, Ini Kronologisnya

Daerah, Batuahnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko berhasil amankan 1 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Berdasarkan informasi, pelaku berinisial SA (29) merupakan warga Desa Tanah Harapan, Kecamatan Kota Mukomuko.

Adapun kronologinya, pada hari senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 WIB, korban saudara Rino mengetahui bahwa 1 unit sepeda motor milik korban tidak berada di teras rumah Toni di pasar Koto Jaya.

Dimana, kunci sepeda motor tersebut masih berada di dalam rumah Toni, sehingga Rino bersama Toni, Idol, dan Riki, melakukan pencarian motor tersebut dan tidak membuahkan hasil.

Dengan begitu, pada tanggal 23 Oktober 2023 korban Rino mendatangi Polres Mukomuko untuk melaporkan tentang adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

Untuk itu, Tim Macan Selagan Polres Mukomuko melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih satu minggu, tim macan Selagan Polres Mukomuko mendapati pelaku dan langsung dilakukan penangkapan terduga pelaku yang bernama Satria warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Kota Mukomuko.

Wakapolres Mukomuko Kompol Ahmad Musrin Muzni, SH SIK, mengatakan bahwasanya pelaku ini melakukan pencurian satu unit kendaraan sepeda motor jenis Honda CBR 150 dengan menggunakan alat kunci T yang sudah pelaku buat.

“Dengan kejadian tersebut pelaku ini terjerat pasal 363 KUH pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,”ungkap Musrin.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *