Daerah, Batuahnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Dinas Satpol PP, serta Polres Mukomuko, dan Kodim 0428 Mukomuko.
Adapun pembahasan rapat ini, yaitu pembahasan persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), yang mana total APK yang melanggar ada sebanyak 1.056 APK yang tersebar di 16 Kecamatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, mengatakan bahwasanya untuk penertiban nantinya akan dibagikan menjadi tiga tim, yang nantinya akan bergerak di tiga dapil dengan waktu yang sama.
“Tentu untuk penertiban nantinya, kami akan membagi tim menjadi tiga tim, yang mana dalam waktu yang sama juga akan dibantu oleh tim panwascam,” ujarnya.
Lanjutnya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, yaitu kampanye pemilu nantinya akan dimulai pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
“Tentu pada tanggal tersebut baru boleh para peserta pemilu dapat melakukan pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye (BK) serta mengungkapkan unsur citra diri,” tutupnya.
Andika Dwi Pradipta

















