Daerah, Batuahnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, berhasil amankan pelaku yang telah melakukan penusukan terhadap korban atas nama Topan Septiadi Putra (35) warga Dusun Baru Pelokan Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko.
Dimana, kejadian penusukan tersebut terjadi diwilayah RT 3, Kelurahan Bandaratu beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Fajri Amelia Pratama mengatakan, pelaku sebelumnya sempat kabur setelah melakukan insiden penusukan. Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya menurunkan tim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku penusukan.
Setelah beberapa waktu, pelaku berinisial E-T ditangkap di wilayah Desa Pondok Lunang, Kecamatan Air Dikit.
“Untuk pelaku ini kita tangkap saat pelaku sedang bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Pondok Lunang Kecamatan Air dikit,” kata Fajri.
Lanjutnya, saat ini pelaku langsung dibawa ke tahanan Mapolres Mukomuko, untuk dilakukan pemeriksaan.
“Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkap Fajri.
Andika Dwi Pradipta

















