Daerah, Batuahnews.id – Bagi pengendara dijalan raya yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Saat ini, tidak akan mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan. Hal ini, disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, IPTU. Teguh Prasetyo, S.T.r.K. (13/10).
“Saat ini bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dan mengalami kecelakan lalu lintas seperti cidera serius dan meninggal dunia, tidak akan mendapatkan dana santunan dari jasa raharja. Dimana, aturan ini berlaku sejak 4 Oktober tahun 2023 ini,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan, ada 6 pelanggaran Lalu lintas lainnya yang tidak mendapatkan dana santunan dari jasa raharja apabila mengalami kecelakaan. Yakni, pengemudi tidak mempunyai sim saat kecelakaan dijalan raya, berkendara dengan sepeda motor yang telah dimodifikasi tidak sesuai perundang-undangan, melawan arus lalu lintas, mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar, mengendarakan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak lengkap serta menerobos palang kereta api.
Dengan diberlakunya aturan ini, diharapkan dapat mengurangi pengendara motor maupun mobil untuk bertentangan dengan aturan berlalu lintas. Karena, SIM merupakan bukti bahwa seseorang sudah lulus uji dalam berkendara dijalan raya.
“Kami berharap, dengan adanya aturan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat pada aturan dan ketentuan yang berlaku dalam berlalu lintas,” pungkasnya. (Red)

















