Politik, Batuahnews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko dijadwalkan akan melakukan sidang ajudikasi lanjutan sengketa Pemilu yang dilayangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Senin (4/9) pekan depan. Sidang ajudikasi ini merupakan penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan register 01/PS.REG/17.1.706/VIII/2023.
Komisioner Bawaslu Mukomuko Rustam Efendi, S.Sos selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, sebelumnya telah digelar beberapa sidang ajudikasi untuk mendengar pendapat dan keterangan para pihak.
“Saat ini masih dalam tahap pengkajian mendalam, belum ada putusan. Putusannya nanti, dalam sidang lanjutan pekan depan,” kata Rustam saat dikonfirmasi Batuah News, Selasa (29/8).
Bawaslu Mukomuko dalam penanganan perkara ini diketahui telah menggelar 2 kali sidang ajudikasi. Sidang dibuka Jum’at (25/8) lalu, dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dan jawaban termohon. Sidang lanjutan kemudian dilaksanakan pada Senin (28/8) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti kedua belah pihak yang bersengketa.
“Nanti lihat saja hasil putusan dalam sidang seperti apa,” tegas Rustam.
Perkara dengan register 01/PS.REG/17.1.706/VIII/2023 ini merupakan sengketa Pemilu tahun 2024 yang dilayangkan PDIP selaku Pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko selaku Termohon. Sengketa tersebut merupakan buntut penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif Kabupaten Mukomuko yang ditetapkan KPU beberapa waktu lalu.
(Red)

















