Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional, 12 Pelaku Ditetapkan Tersangka, Diantaranya Anggota Polisi

Nasional, Batuahnews.id – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga terlibat sindikat perdagangan organ tubuh antar negara.

Sebanyak 12 orang diamankan Polda Metro Jaya, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat. Sementara 9 orang dalam bagian kelompok ini merupakan mantan pendonor yang beralih menjadi pelaku TPPO.

9 orang ini berperan untuk mencari korban dengan modus menampung dan mengurus dokumen korban. Setelah itu korban dikirimkan ke Kamboja. 1 tersangka sindikat Kamboja ini berperan sebagai penghubung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Lalu ada 1 tersangka oknum petugas Imigrasi.

TPPO ini juga melibatkan oknum anggota Polri berinisial Aipda M yang berperan merintangi penyidikan, agar para sindikat tidak terlacak dan tertangkap. Dimana pelaku ini menyuruh sindikat membuang handphone dan berpindah-pindah lokasi supaya terhindari dari penangkapan.

Hal ini dibenarkan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, bahwasnya sindikat TPPO penjualan ginjal ini menggunakan sistem transaksi jaringan internasional yang menghubungkan ke Kamboja.

“Dimana TPPO penjualan ginjal ini menggunakan sistem jaringan internasional yang menghubungkan ke Kamboja. Adapun salah satu tersangka bernama Hanim, dimana Hanim inilah penghubung transaksi dari Indonesia ke Kamboja. Ini langsung disambut oleh rekannya di Kamboja yang menghubungkan langsung ke rumah sakit,” jelas Hengki.

Menurut data Polda Metro Jaya, kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal ini telah memakan korban sebanyak 122 orang.

Sumber: JawaPos.com

(Andika Dwi Pradipta)

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *