Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Opini  

Kasus Kontroversial, Kadis DPMPPTK Diduga Mengesahkan Peraturan Perusahaan dengan Motif Pribadi

#Artikel

Penulis : Dedi Hartono

Mukomuko, (06/6/2023)

Daerah, Batuahnews.id – Kasus kontroversial mencuat di Kabupaten Mukomuko setelah terungkap dugaan pengesahan peraturan perusahaan yang diduga dilakukan oleh Juni Kurnia Diana, Kadis DPMPPTK (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Tenaga Kerja), dengan motif pribadi yang mencurigakan. Keputusan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap hak-hak pekerja dan keberlanjutan hubungan industrial.

Sebelumnya, Serikat Pekerja di Kabupaten Mukomuko juga telah mengeluarkan penolakan terhadap tiga Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan oleh DPMPPTK. Mereka mempertanyakan kesesuaian PP tersebut dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 129 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, perusahaan dan Serikat Pekerja, setelah berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebelumnya.

Dalam rapat yang berlangsung pada Kamis, 6 Oktober 2022, Serikat Pekerja mengajukan permohonan agar tiga Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pengesahan PP dicabut. Surat Keputusan tersebut adalah Surat Keputusan Nomor 01 tahun 2021, Surat Keputusan Nomor 03 Tahun 2022, dan Surat Keputusan Nomor 04 Tahun 2022. Serikat Pekerja berpendapat bahwa tindakan pengesahan PP tersebut melanggar ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 yang mengharuskan adanya laporan perubahan struktur dari Serikat Pekerja kepada DPMPPTK.

Namun, terungkap bahwa saat pengesahan peraturan perusahaan tersebut, Juni Kurnia Diana masih menjabat sebagai Kadis DPMPPTK. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang sedang berlangsung.

Dalam merespons tuduhan ini, Juni Kurnia Diana belum memberikan tanggapan resmi. Namun, serikat pekerja dan organisasi buruh telah meminta klarifikasi dan transparansi mengenai proses pengesahan peraturan perusahaan yang dilakukan oleh Juni Kurnia Diana saat masih menjabat sebagai Kadis DPMPPTK. Mereka menekankan pentingnya melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk serikat pekerja, dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hak-hak dan kesejahteraan pekerja.

Kontroversi ini memunculkan kekhawatiran yang luas di kalangan pekerja dan masyarakat Mukomuko. Banyak pihak mengharapkan adanya penjelasan yang jelas dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi dugaan pelanggaran tersebut. Perlindungan hak-hak tenaga kerja dan keberlanjutan hubungan industrial yang adil dan sehat harus tetap menjadi prioritas dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan peraturan perusahaan.

Situasi ini akan terus dipantau dengan seksama oleh berbagai pihak yang terlibat, termasuk serikat pekerja, organisasi buruh, dan dinas ketenagakerjaan, guna memastikan tegaknya prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan tenaga kerja.

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *