Daerah, Batuahnews.id – Dana Insentif Daerah (DID), merupakan bentuk penghargaan bagi para otoritas daerah, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota, yang punya kinerja baik dalam percepatan belanja daerah, penggunaan produk dalam negeri, penurunan tingkat pengangguran, dan lainnya.
Tahun 2021 lalu Pemkab Mukomuko menerima Rp23 milyar, sementara ditahun 2022 lalu menurun drastis menjadi Rp5 milyar. Untuk tahun anggaran 2023 ini, Pemkab harus gigit jari, karena tidak satu persen pun menerima DID dari pemerintah pusat.
Hal ini dibenarkan oleh Agus Sumarman, Mt.PH, MM, selaku Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko. Untuk alasannya, pihaknya tidak dapat mencatumkan. Namun, berdasarkan indikator daerah mendapatkan DID, APBD tepat waktu, WTP, dan MCP diatas target serta lainnya.
” Kalau tahun ini kita tidak dapat, untuk penyebabnya tidak bisa kami cantumkan. Tahun 2022 lalu kita masih dapat Rp5 milyar. Untuk indikator mendapat DID itukan banyak, salah satunya APBD wajib tepat waktu, daerah juga harus mendapat opini WTP, dan lainnya,” ungkap Agus Sumarman.
Pengamat hukum tata negara, Weri Tri Kusumaria, SH.MH sangat menyayangkan hal tersebut. Daerah tidak dapat mempertahankan apa yang jadi indikator syarat daerah otonom mendapat kuncuran DID tersebut.
” Artinya jelas ada penurunan kinerja diseluruh sektor di Pemkab Mukomuko ini. Pusat menguncurkan DID itukan ada kriterianya. Contohnya seperti daerah yang dalam penganggaran APBD tepat waktu, pengelolaan keuangan yang baik, perbaikan dan banyak lainnya,” ungkap Weri.
Dilanjutkannya, Sapuan Bupati Mukomuko, harusnya cepat tanggap dengan permasalahan ini. Karena DID Mukomuko sempat diangka lebih dari Rp20 milyar ditahun 2019 lalu, bahkan itu masih pemerintahan Bupati sebelumnya.
” Ini tentu menjadi pukulan telak bagi Pemkab Mukomuko saat ini, terutama Bupati. Jika ini tidak disikapi dengan bijak, maka Pemkab ini akan mengalami kemunduran,” tutupnya.
Andika Dwi Pradipta

















