Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Pemilik Kartu Tani di Mukomuko Terancam Tak Dapat Pupuk, Begini Penjelasan Distan

Daerah, Batuahnews.id – Sejumlah petani di Kabupaten Mukomuko yang terdaftar sebagai peserta Kartu Tani terancam tak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Pasalnya transaksi pembelian pupuk bersubsidi di kios, harus menggunakan Kartu Tani bagi petani yang sudah terdaftar. Sementara saat ini, petani masih terkendala saat bertransaksi menggunakan Kartu Tani.

Seperti yang dijelaskan Andika Ardi, pengelola kios pupuk bersubsidi Guru Tani di Desa Dusun Baru Pelokan, Kecamatan XIV Koto. Menurutnya, Kartu Tani tidak bisa digunakan saat bertransaksi menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture).

“Kita tidak bisa transaksi lewat mesin edc, datanya tidak terbaca. Seperti gangguan jaringan,” kata Andi.

Akibatnya, pihak kios tidak bisa memberikan alokasi pupuk bersubsidi kepada petani pemilik Kartu Tani.

“Kita tidak berani ambil resiko. Kalau tidak bisa transaksi dengan Kartu Tani, kami tidak bisa menginput laporan di T-Pubers yang tersistem dengan kartu tersebut,” tambah Andi.

Terpisah, Sub Koordinator Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian Mukomuko Dodi Hardiansyah, S.P., M.Ling saat dikonfirmasi batuahnews.id membenarkan adanya kendala tersebut. Bahkan, sejumlah kendala lain juga masih banyak ditemukan pada penggunaan Kartu Tani.

“Memang kita belum sepenuhnya siap. Banyak petani kita yang belum memahami manfaat dan kegunaan Kartu Tani. Sehingga kendala-kendala seperti kartu hilang, lupa pin atau kartu sudah terblokir masih sering kita dapati di sejumlah kios,” terang Dodi via telepon, Minggu (29/1).

Padahal menurut Permentan nomor 10 Tahun 2022, peserta Kartu Tani wajib bertransaksi menggunakan kartu saat membeli pupuk bersubsidi dari pemerintah.

“Petani yang sudah memiliki Kartu Tani wajib bertransaksi dengan kartu itu. Karena pelaporan oleh kios di T-Pubers tidak bisa dilakukan secara manual. Sudah tersistem begitu,” jelasnya.

Dijelaskannya, saat ini masih berlaku dua jenis transaksi untuk pembelian pupuk bersubsidi. Selain menggunakan Kartu Tani bagi petani yang sudah terdaftar, petani yang belum terdaftar tetap bisa melakukan pembelian pupuk bersubsidi secara manual.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Bank Mandiri terkait kendala edc. Namun mereka juga harus membuat laporan terlebih dahulu ke kantor pusat. Kemungkinan bisa memakan waktu dua bulan,” sambung Dodi.

Untuk itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian RI melalui Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu untuk meminta penangguhan sementara Kartu Tani.

“Kami mengupayakan sementara waktu petani kita tetap bisa transaksi secara manual. Sehingga di T-Pubers pemegang Kartu Tani tetap bisa dilaporkan secara manual. Mudah-mudahan di setujui pusat,” katanya.

Menanggapi berbagai kendala terhadap penggunaan Kartu Tani tersebut, pihaknya mendorong kios-kios penyalur pupuk bersubsidi untuk mengupayakan solusi sementara. Hingga penggunaan Kartu Tani bisa berjalan normal di daerah tersebut.

“Menyikapi kebutuhan pupuk saat ini, kios-kios disarankan untuk bermusyawarah dengan kelompok tani setempat. Bagaimana agar semua petani tetap kebagian pupuk. Kan tidak semua petani terdaftar Kartu Tani. Yang penting pelaporan di T-Pubers tetap bisa dilakukan kios sesuai alokasi yang diajukan,” demikian Dodi.

(Red)

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *