Daerah, Batuahnews.id – Dibangun pada tahun 2006 lalu, Rice Milling tempat pengelolaan padi milik Pemkab Mukomuko tak lagi berfungsi seperti yang diharapkan.
Sempat di kelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun pengelolaan terpaksa terhenti karena adanya sengketa lahan bangunan Rice Milling tersebut.
Lokasi Rice Milling ini terletak di desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto. Saat ini kondisi bangunan masih berdiri kokoh, sarana dan prasarana seperti mesin juga masih dalam kondisi siap dioperasikan.
Hanya saja ada beberapa perangkat yang harus di servis, karena sudah cukup lama tidak lagi difungsikan. Seperti hedrayer pengering, juga mesin pengelolaan untuk poles sebanyak 4 unit.
” Kita sudah cek kelapangan, untuk mesin masih bagus semua. Karena pengadaan mesin itu termasuk mesin yang paling bagus dulu. Hanya saja saat ini tempat pembuangan limbah harus ditambah luasnya, juga untuk cerobong asap harus ditambah,” ungkap Apriansyah Plt Kadis PUPR Mukomuko.
Dilanjutkannya, pihaknya saat ini juga tengah menulusuri terkait kepemilikan hak lahan. Karena setelah ditelusuri kepihak desa, desa tidak mengetahui kejelasan lahan tersebut.
” Kami sudah menulusuri ke desa, dan balai wilayah sumatera (BWS). Karena dulu tempat tersebut juga pernah digunakan sebagai camp untuk pembangunan bendungan dulu. Saat ini kami juga belum mendapatkan kejelasan dari BWS. Tahun ini kita akan kembali menelusuri kejelasan lahan tersebut,” terang Apriansyah.
Pihaknya juga menargetkan, tahun 2023 ini menyelsaikan perkara sangketa ini. Agar Rice Milling ini dapat kembali difungsikan, selain untuk mempermudah petani, juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
(Red)

















