Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Wajib Tahu, BPJS Tolak Kelebihan Biaya Obat Ditanggung Pasien

Kesehatan, Batuahnews.id – Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mukomuko meminta kepada seluruh pesertanya untuk tidak membayar kelebihan harga obat saat berobat di fasilitas kesehatan (faskes) mitra. Menurutnya, pemerintah melalui program BPJS telah memberikan jaminan kesehatan yang layak bagi masyarakat.

“Peserta tidak boleh ada iur biaya, karena sudah diamanahkan undang-undang,” kata Kepala BPJS kesehatan Mukomuko, Elvi Elinda belum lama ini.

Elvi juga menegaskan, terkait dengan kekosongan stok obat di faskes mitra BPJS menjadi tanggung jawab faskes untuk menyediakan dan menyiapkan obat.

“Artinya peserta tidak dibebankan beli obat,” tambahnya.

BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara JKN menjamin biaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi peserta JKN berstatus aktif. Jaminan kesehatan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

“Terkait dengan obat yang sudah dibeli peserta di luar faskes, silahkan klaim lagi ke faskes yang bersangkutan. Faskes akan melakukan penggantian harga obat sesuai kwitansi,” tukas Elvi.

Mengacu pada Perpres 82/2018, semua jenis penyakit ditanggung BPJS sesuai indikasi medis yang ditetapkan.

(Red)

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *