Daerah, Batuah-news.id – Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko kembali mengingatkan para pedagang daging yang berjualan di pasar untuk melakukan pemotongan hewan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Padang Panaek, Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Diana Nurwahyuni, menegaskan langkah ini penting demi menjamin keamanan dan kehalalan daging yang beredar di masyarakat.
“Di RPH Padang Panaek sudah ada juru sembelih halal yang tersertifikasi. RPH-nya sendiri juga sudah mengantongi sertifikat halal. Jadi ada jaminan bagi warga yang mau beli daging,” kata Diana Nurwahyuni.
Ia menyebut, aktivitas pemotongan di RPH tersebut saat ini belum maksimal. Dalam sepekan, jumlah hewan yang dipotong paling banyak hanya 9 ekor. Karena itu, pihaknya mendorong pedagang agar lebih sadar dan tertib memotong hewan di RPH resmi.
“Kita minta kesadaran pedagang ditingkatkan. Ini bukan cuma soal aturan, tapi juga soal perlindungan konsumen,” ujarnya.
Terkait biaya, Diana menjelaskan pemotongan di RPH dikenakan retribusi yang cukup ringan.
Pedagang hanya perlu membayar retribusi kandang dan retribusi pemotongan sebesar Rp 50.000 per ekor. Fasilitas di RPH pun sudah lengkap, termasuk sistem pengolahan limbah agar tidak mencemari lingkungan.
“Di RPH semua sudah tersedia. Ada kandang, tempat potong yang higienis, sampai pengolahan limbahnya. Jadi lebih aman dan tertib,” tutup Diana Nurwahyuni.
Andika Dwi Pradipta

















