Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Siltap Kades dan Perangkat Desa Bersumber dari ADD, PP 16 Atur Batas Penggunaan Anggaran

Daerah, Batuah-news.id – Penghasilan tetap (Siltap) yang diterima olen kepala desa dan perangkat desa merupakan salah satu komponen anggaran yang telah diatur dalam sistem pengelolaan keuangan desa.

Pembiayaan untuk Siltap tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang selanjutnya dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Yang dapat siltap ini bukan cuma kades saja. Sekretaris desa, kaur, kasi, sampai kepala dusun juga mendapatkan.

Besaranya berbeda-beda. Berdasarkan aturan, kades mendapatkan sekitar 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a. Sekretaris desa 110%, sementara perangkat lainnya kisaran 100% dari gaji pokok yang sama.

Namun, angka yang diterima tiap daerah sering nggak sama persis. Hal tersebut tergantung pada kondisi keuangan daerah masing-masing, kebijakan pemda, dan juga tunjangan tambahan yang disesuaikan sama situasi lokal.

Pengaturan mengenai penggunaan anggaran desa juga diperkuat melalui PP Nomor 16 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa belanja desa paling banyak 30 persen digunakan untuk penghasilan tetap, tunjangan, serta komponen kesejahteraan aparatur desa.

Sementara paling sedikit 70 persen dialokasikan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Junaidi mengatakan bahwa pengelolaan anggaran desa harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku agar penggunaan dana berjalan sesuai porsi yang telah ditetapkan.

“Di desa udah ada aturannya yang jelas. Siltap kades dan perangkat itu dari ADD, dan cara pakainya juga harus ngikut ketentuan, termasuk soal persentase di APBDes,” katanya.

Lanjut Junaidi, ia mengingatkan kepada seluruh desa untuk bisa mengatur anggaran dengan seimbang. Jangan sampai operasional pemerintahan jalan, tetapu program untuk masyarakat keteteran.

“Intinya biar anggaran desa kepakai pas, baik buat jaga roda pemerintahan maupun buat pembangunan dan kesejahteraan warga,” tutup Junaidi.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Berita Mukomuko
  • Kabar Mukomuko Hari Ini
  • Berita Nasional Terbaru
  • Politik Bengkulu
  • Berita Hukum Mukomuko
  • Portal Berita Bengkulu
  • Berita Bengkulu
  • Informasi Mukomuko Terbaru
  • Berita Daerah Mukomuko
  • Mukomuko Mangimbau
  • Kabupaten Mukomuko
  • wp_footer(); ?>