Daerah, Batuah-news.id – Hari ini, Selasa (19/5), Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Komisi Mukomuko, menyaksikan secara langsung ketimpangan penegakan hukum oleh tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Saat ini baru dua perusahaan yang dibekukan izinnya karena terbukti melanggar administratif dan tidak memenuhi kewajiban lainnya. Yaitu, PT BAT dan PT API.
Saat ini Satgas PKH lebih cenderung hanya menyasar kepada pelaku lapangan dan beberapa pengusaha lokal. Sangat berbeda perlakuannya terhadap para korporasi dan pelaku lainnya.
Dimana diduga para korporasi yang bergerak di sektor perkebunan sawit, jauh lebih banyak menguasai kawasan hutan yang mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi kebun sawit.
Seperti data yang terhimpun oleh tim LP. K-P-K Mukomuko. Ada beberapa perusahaan seperti;
- PT Agromuko
- PT DDP
- PT Alno Agro Utama
” Ketiga perusahaan ini disinyalir sudah melakukan perambahan hutan secara masif selama puluhan tahun belakangan ini. Mulai dari HP, HPT hingga HPK,” ungkap Sekretaris LP. K-P-K Mukomuko, Ringgo Dwi Septio.
Ia meneruskan, jika masyarakat Mukomuko diusir dari kawasan yang dianggap dilarang tersebut, maka pihaknya menuntut perlakuan yang sama dengan korporasi lainnya.
Selain itu juga ada dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah terlibat praktik ilegal tersebut. LP. K-P-K meminta agar penegakan hukum atau penertiban kawasan hutan dilakukan tidak tebang pilih.
” Saat ini masih sangat terlihat ketimpangan dalam penertiban yang dilakukan Satgas PKH di Mukomuko. Masih banyak aktor besar lainnya seperti korporasi yang bergerak di sektor perkebunan sawit, oknum pejabat dan lainnya belum tersentuh,” imbuhnya.
Pihak LP. K-P-K Mukomuko juga soroti dugaan kelebihan kebun Hak Guna Usaha (HGU) PT Agromuko. Juga menyoroti dugaan alihfungsi kawasan konservasi.
” Saat ini kami sudah kantongi peta garapan perusahaan tersebut. Data yang kami himpun sudah hampir 90 persen. Kami juga tengah mempersiapkan laporan secara resmi ke Satgas PKH pusat,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















