Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Menag Bikin Aturan Tidak Boleh Kampanye Ditempat Ibadah

Nasional, Batuahnews.id – Tahun 2023 sudah masuk tahun tahapan pemilu. Dimana pemilu akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang. Menteri Agama (Menag) Yaqut Chol Qoumas, tengah membuat aturan terkait dengan tidak bolehnya melakukan politik praktis atau kampanye Pemilu di rumah ibadah.

“Ya kita sudah buat aturannya,” ujar Yaqut saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1) dikutip dari Kompas.com.

Yaqut mengatakan Kemenag segera menyampaikan aturan itu kepada publik. Menurutnya, rumah ibadah harus terhindar dari hal-hal yang berada di luar tuntunan Agama.

“Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kita lah,” ucapnya.

Hanya, Yaqut belum menyampaikan kapan tanggal pasti aturan itu akan diumumkan.

Dia juga masih membahas apakah aturannya berupa Peraturan Menteri (Permen) atau bukan.

“Secepatnya dong. Sebelum pemilu,” imbuh Yaqut.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa rumah-rumah ibadah tidak diperuntukkan untuk hajatan politik praktis.

“Kami mengimbau bukan hanya Pak Anies Baswedan, tapi kepada seluruh calon presiden yang akan kemudian melakukan kegiatan sosialisasi dan lain-lain, agar tidak menggunakan tempat ibadah,” ujar Bagja dalam jumpa pers, Kamis (15/12/2022).

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga tegas melarang kampanye dilakukan di rumah ibadah.
Ketentuan itu termuat pada Pasal 280 huruf h UU Pemilu, di mana “pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”

(Ibnu Afdaldi)

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *