Batuah-news.id Sorotan terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan oleh PT Daria Dharma Pratama di Kabupaten Mukomuko kembali menguat.
Sekitar 250 hektare kebun sawit di Air Berau Estate (ABE) diduga berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh II.
Hingga kini, penanganan kasus yang telah mencuat bertahun-tahun itu dinilai berjalan di tempat tanpa kejelasan hukum.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, Aprin Sialoho, mengakui persoalan tersebut sudah lama menjadi perhatian pemerintah pusat.
Ia menyebut pernah ada instruksi penyuntikan mati tanaman sawit di kawasan hutan sebagai bentuk penertiban.
Perusahaan disebut telah melepas lahan, namun situasi di lapangan berkembang kompleks karena sebagian areal diduga beralih penguasaan ke masyarakat.
Temuan ini memunculkan persoalan baru.
Selain status hukum lahan yang belum tuntas, penguasaan oleh pihak lain berpotensi memperumit proses penertiban dan pemulihan kawasan hutan.
Hingga kini, belum ada data resmi mengenai siapa yang mengelola lahan tersebut dan bagaimana mekanisme pengalihannya.
Isu serupa juga mencuat di HPT Air Ipuh I atau yang dikenal sebagai “lahan seribu”.
Informasi masyarakat menyebut masih terdapat kebun sawit terkait perusahaan di wilayah tersebut.
Namun, belum ada pengukuran resmi untuk memastikan luas dan status hukumnya, sehingga memicu spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
Ketua LSM Rumus Institute Bengkulu, Rusman Aswardi, mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan aparat penegak hukum bertindak tegas.
Menurutnya, pembiaran berlarut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Ia menegaskan negara memiliki instrumen hukum kuat untuk menindak pelanggaran kawasan hutan dan harus digunakan secara transparan.
Desakan serupa disampaikan Ketua Pemuda Muhammadiyah Mukomuko, Saprin Efendi.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyelesaian keterlanjuran perkebunan di kawasan hutan dengan tenggat waktu jelas.
Jika perusahaan tidak mematuhi, izin dapat dicabut disertai sanksi administratif maupun pidana.
Kepala Bidang DLHK Provinsi Bengkulu, Samsul Hidayat, mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat lima perusahaan sawit di Bengkulu tidak mengajukan pengampunan keterlanjuran, termasuk PT Daria Dharma Pratama.
Konsekuensinya, perusahaan dinilai tidak lagi memiliki ruang hukum untuk legalisasi dan berpotensi menghadapi sanksi pidana.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum kehutanan di daerah.
Publik menuntut transparansi, kepastian status lahan, serta tindakan tegas tanpa tebang pilih guna memastikan perlindungan kawasan hutan tetap menjadi prioritas negara.
Andika Dwi Pradipta

















