Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Wacana Penambahan Kursi DPRD Mukumuko Buyar

Daerah, Batuahnews.id – Rencana penambahan kursi dan pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024 mendatang dipastikan menjadi isapan jempol belaka. Pasalnya, daerah ini belum mampu memenuhi syarat pengajuan kedua hal tersebut.

Ketua KPU Mukomuko Irsyad, kepada awak media menerangkan, saat ini jumlah penduduk di Kabupaten Mukomuko sekitar 194 ribu jiwa. Sementara penambahan kursi legislatif dari 25 menjadi 30 kursi, penduduk harus lebih dari 200 ribu jiwa. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Merujuk peraturan undang-undang, dengan jumlah penduduk yang terdata saat ini tidak mungkin dilakukan penambahan kursi legislatif,” terang Irsyad di ruang kerjanya, Selasa (17/1).

Padahal menurutnya, terdapat angka potensial penduduk untuk memenuhi angka tersebut.

“Tinjauan kami di lapangan, juga berkaca dari angka DAK2 (Data Agregat Kependudukan per Kecamatan-red) pada pemilihan sebelumnya, memang ada potensi penduduk kita mencapai 200 ribu lebih. Hanya saja belum tercatat di Dukcapil sebagai warga Mukomuko,” tambahnya.

Sementara itu, ketiadaan perubahan jumlah kursi legislatif juga mengakibatkan tidak ada perubahan jumlah dan sebaran Dapil di Mukomuko.

“Berdasarkan 7 prinsip pemetaan Dapil, kemungkinan besar jumlahnya masih tiga Dapil. Sebab tidak ada hal yang menjadikan dasar penambahan Dapil bagi kita, sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut,” kata Irsyad.

Tahapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi untuk Pemilu tahun 2024 telah dimulai sejak 14 Oktober 2022 lalu. KPU segera menetapkannya dalam waktu paling lama 9 Februari 2023.

(Red)

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *