Nasional, Batuahnews.id – Dilansir dari Info Viral. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis temuan tahun 2022 terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan transaksi pornografi anak. Total nilai transaksi mencapai Rp 114 miliar.
“Nilai transaksinya adalah Rp 114.266.966.810.
Kami telah menghasilkan total 8 hasil analisis terkait TPPO atau CSA (Child Sexual Abuse) dalam kerangka analisis selama tahun 2022 dan pemetaan fungsi PPATK,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam jumpa pers di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/22).
Ia mengatakan, PPATK bekerja sama dengan banyak pihak dalam analisis tersebut. Hal ini dilakukan untuk menangani kasus perdagangan manusia dan pornografi anak dengan cepat.
“Dalam melakukan fungsi analisis dan pemeriksaaan, PPATK juga aktif berkoordinasi dengan NGO atau penyidik untuk menyelesaikan kasus TPPO atau CSA yang sedang berlangsung,” ujarnya. (Red)
Sumber: Info Viral

















