Daerah, Batuahnews.id – Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, membenarkan dirinya sudah memenuhi undangan KPK beberapa hari lalu untuk memberika keterangan.
Hal ini terkait perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, jelang Pilkada 2024 lalu.
Namun pernyataan dari KPK dengan Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, bertolak belakang. Zamhari saat diwancarai oleh awak media di acara Pangan Murah Kejari Mukomuko, Kamis (20/3).
Zamhari justru tidak mengakui adanya penyerahan uang ke Rohidin seperti yang diberitakan sebelumnya.
” Kita sangat kooperatif, dan sudah memberi keterangan sesuai yang ditanyakan penyidik. Untuk penyerahan uang ke Rohidin itu tidak ada,” kata Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari.
Ia menambahkan, bahwa pemanggilan beberapa hari lalu tidak sampai 1 jam. Adapun jumlah pertanyaan pokok dari penyidik KPK hanya 3 pertanyaan.
” Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini, saya juga menghimbau untuk seluruh pejabat dilingkup Pemkab Mukomuko agar bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Dilanjutkan oleh Pemuda Muhammadiyah Mukomuko, Saprin. Bahwa dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Gubernur ini, pengungkapannya harus sampai ke akar-akarnya.
Dirinya menilai, tidak mungkin Ketua DPRD Mukomuko tidak menyetor sejumlah uang. Karena saat merebut kursi Ketua DPRD Mukomuko nama beliau tidak diusulkan oleh DPD II untuk dilakukan pleno ditingkat DPD I Golkar Provinsi Bengkulu.
” Artinya Ketua DPRD Mukomuko kita duga tidak jujur dalam memberi keterangan. Logika saja, nama beliau tidak diusulkan dari tingkat Kabupaten hingga pleno di Provinsi untuk menduduki ketua. Mana mungkin jika tidak ada transaksi ujuk-ujuk namanya muncul di DPP Golkar yang ditunjuk sebagai Ketua DPRD Mukomuko,” terang Saprin.
Saprin melanjutkan, jika begini kualitas para pejabat yang menduduki parlemen khususnya di DPRD Mukomuko, maka sangat wajar masyarakat meragukan integritasnya.
Pemuda Muhammadiyah Mukomuko mengajak seluruh elemen masyarakat kawal kinerja legislatif maupun eksekutif dalam melahirkan aturan serta kebijakan-kebijakannya.
” Di undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penerima dan pemberi itu dikenakan pasal yang sama. Apa lagi dalam memperebut kursi Ketua DPRD Mukomuko beberapa waktu lalu, kuat dugaan ada unsur gratifikasinya,” tutup Saprin.
Andika Dwi Pradipta

















