Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

DPMD Mukomuko Selidiki Polemik Lahan Pasar Sumber Makmur

Daerah, Batuah-news.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko mulai menindaklanjuti polemik dugaan penjualan lahan hibah pasar di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat memastikan akan menelusuri persoalan tersebut untuk memperjelas status hukum lahan.

Kepala DPMD Mukomuko, Junaidi, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) guna memeriksa legalitas tanah yang disebut sebagai hibah masyarakat sejak 2016.

“Karena ini berkaitan dengan aset daerah, kami akan berkoordinasi dengan bidang aset. Akan kami cek apakah lahan tersebut sudah tercatat sebagai aset daerah atau belum,” ujar Junaidi.

Menurut dia, langkah ini penting untuk memastikan apakah lahan tersebut benar telah dihibahkan kepada pemerintah daerah atau masih berstatus milik pribadi yang kemudian diperjualbelikan oleh pihak tertentu.

Jika nantinya terbukti telah sah menjadi aset daerah, pemerintah daerah akan mencari solusi terbaik agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

“Apabila sudah dihibahkan ke pemerintah daerah, tentu akan kami carikan jalan keluar agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata dia.

Junaidi menambahkan, secara administratif, lahan hibah untuk pembangunan pasar semestinya telah tercatat sebagai aset daerah. Hal itu, kata dia, biasanya menjadi syarat dalam pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari pemerintah pusat.

“Pada umumnya, jika ada pembangunan dari pemerintah pusat, status lahan harus jelas dan sudah menjadi aset daerah. Jika legalitasnya belum jelas, pembangunan tidak akan dialokasikan,” ujarnya.

Meski demikian, DPMD akan tetap menelusuri seluruh aspek terkait, mulai dari dokumen hibah, proses administrasi, hingga kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam pengelolaan lahan tersebut.

“Kami ingin persoalan ini ditangani secara objektif dan transparan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ungkap Junaidi.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *