Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

WFH ASN Mukomuko Hanya Sebagian, Layanan Vital Tetap Wajib Siaga

Daerah, Batuah-news.id – Kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko tidak diberlakukan secara menyeluruh.

Sejumlah pejabat struktural serta unit pelayanan publik tetap diwajibkan menjalankan tugas dari kantor demi memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan tanpa hambatan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mukomuko Nomor B.800.1.6.2/094/A.1/IV/2026 yang diterbitkan pada 14 April 2026.

Kepala BKPSDM Mukomuko, Winarno, menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut, pejabat tertentu tidak termasuk dalam skema WFH.

Mereka antara lain Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator. Selain itu, pimpinan wilayah seperti camat hingga lurah dan kepala desa juga tetap menjalankan aktivitas kerja secara langsung di lapangan.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga mengecualikan berbagai unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta unit yang bergerak di bidang kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana yang harus tetap siaga penuh.

Tak hanya itu, fungsi penegakan ketertiban umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Begitu pula dengan Dinas Pemadam Kebakaran yang tetap disiagakan untuk menghadapi potensi kebakaran kapan saja.

Untuk layanan kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup tetap beroperasi normal. Aktivitas pengangkutan sampah serta penanganan kebersihan lingkungan tidak mengalami perubahan meskipun kebijakan WFH diberlakukan di sebagian instansi.

Di sektor administrasi, pelayanan kependudukan dan perizinan juga tidak terdampak.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap membuka layanan penuh guna memenuhi kebutuhan dokumen masyarakat.

Sementara itu, pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan seperti biasa melalui Badan Keuangan Daerah.

Sektor kesehatan juga menjadi prioritas, di mana Dinas Kesehatan, rumah sakit umum daerah, hingga puskesmas terus memberikan pelayanan tanpa perubahan sistem kerja.

Hal serupa berlaku di sektor pendidikan. Kegiatan belajar mengajar di tingkat PAUD, TK, Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Winarno menegaskan, seluruh unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat pada prinsipnya tidak termasuk dalam kebijakan WFH.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal, sehingga unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap bekerja seperti biasa,” pungkasnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *