Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Stok Vaksin Rabies Sempat Kosong, Dinas Pertanian Mukomuko Siapkan 2.300 Dosis dari APBD 2026

Daerah, Batuahnews.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pertanian bidang Peternakan memastikan langkah pencegahan terhadap penyebaran rabies terus diperkuat.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menyiapkan ribuan vaksin anti rabies untuk hewan penular rabies di daerah tersebut.

Saat ini ketersediaan vaksin rabies di Kabupaten Mukomuko diketahui sempat mengalami kekosongan.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan pengadaan vaksin baru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Sebanyak 2.300 dosis vaksin anti rabies disiapkan melalui anggaran daerah dengan nilai sekitar Rp36 juta. Vaksin ini nantinya akan digunakan untuk program vaksinasi hewan penular rabies seperti anjing, kucing, dan kera guna menekan potensi penyebaran penyakit tersebut.

Selain pengadaan dari APBD, Dinas Pertanian Mukomuko juga mengusulkan bantuan vaksin kepada pemerintah pusat melalui Dinas Pertanian Provinsi.

Dari usulan tersebut, daerah ini mendapatkan alokasi 500 dosis vaksin rabies yang bersumber dari Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH).

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung target Mukomuko bebas rabies pada tahun 2030. Program vaksinasi hewan penular rabies dinilai penting untuk melindungi kesehatan hewan sekaligus mencegah risiko penularan kepada manusia.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, kasus gigitan hewan penular rabies masih ditemukan di sejumlah wilayah. Tercatat pada tahun 2026 terdapat 23 kasus gigitan yang dilaporkan pada Januari, sementara pada Februari mencapai 16 kasus yang tersebar di 17 puskesmas di Kabupaten Mukomuko.

Dengan tersedianya vaksin rabies untuk hewan, pemerintah daerah berharap angka kasus gigitan dapat ditekan melalui kegiatan vaksinasi yang dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Mukomuko, Diana Nur Wahyuni, mengatakan masyarakat yang ingin memvaksin hewan peliharaannya dapat mengajukan permohonan melalui pemerintah desa atau Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) terdekat.

Menurutnya, pemerintah desa dapat lebih dulu melakukan pendataan terhadap hewan peliharaan milik warga yang akan divaksin. Setelah data terkumpul, petugas dari Dinas Pertanian akan turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi.

“Pendataan dari desa sangat membantu agar pelaksanaan vaksinasi lebih terarah. Setelah itu petugas akan turun untuk melakukan penyuntikan vaksin pada hewan peliharaan masyarakat,” ujarnya.

Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap upaya pencegahan dan pengendalian rabies di Kabupaten Mukomuko dapat berjalan lebih efektif sekaligus mengurangi risiko gigitan hewan penular rabies di tengah masyarakat.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *