Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Standar Honorarium RT/RW di Mukomuko Tahun 2025, Ini Kata DPMD

Daerah, Batuahnews.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus menunjukan dukungan terhadap peran strategis Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam membina masyarakat di tingkat lingkungan.

Melalui berbagai bentuk fasilitasi, termasuk pemberian intensif, pemerintah daerah berupaya mendorong peningkatan kinerja perangkat lingkungan tersebut.

Sebagai bentuk dukungan konkret, pemerintah daerah memberikan intensif kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di daerah Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 350.000 per bulan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko Wagimin mengatakan bahwa RT dan RW memegang peranan yang penting dalam menyukseskan program-program pembanguna pemerintah, khususnya yang berbasis partisipasi masyarakat.

“Dengan adanya honorarium tersebut merupakan bentuk apresiasi atas peran strategis Ketua RT dan RW dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa serta memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wagimin.

Dijelaskan Wagimin, honorarium
tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan penyalurannya dapat dilakukan setiap 2 atau 3 bulan sekali, tergantung pada kebijakan dan kesiapan anggaran di masing-masing desa.

“Harapan kami, para ketua RT dan RW tidak hanya merasa dihargai secara finansial, tapi juga mampu menjalankan fungsi sosialnya dengan lebih baik dan profesional,” pungkas Wagimin.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *