Daerah, Batuahnews.id – Kawasan hutan di wilayah Kabupaten Mukomuko terus mengalami penyusutan akibat maraknya aktivitas pembukaan lahan sawit ilegal.
Fenomena ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat adat dan keanekaragaman hayati.
Namun ironisnya, penegakan hukum terhadap aktivitas perambahan hutan ini dinilai lemah dan cenderung tebang pilih. Dalam banyak kasus, hanya pelaku di lapangan yang ditindak, sementara aktor utama di balik operasi sawit ilegal justru tak tersentuh.
Hal ini dikritik keras oleh Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Mukomuko, Salman Alfaris, yang menyebut bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum belum menunjukkan ketegasan berarti.
“Sudah terlalu banyak bukti dan laporan masyarakat, tapi tidak ada penindakan serius terhadap pelaku utama kejahatan kehutanan ini. Aparat terkesan ragu atau bahkan takut jika berhadapan dengan cukong-cukong besar,”Kata Salman.
Ia menambahkan bahwa penindakan lamban dan sanksi hukum yang ringan hanya memberi ruang bagi pelaku untuk terus beroperasi, merusak hutan dan menyingkirkan hak-hak masyarakat adat.
“Perambahan ini bukan cerita baru. Sudah bertahun-tahun terjadi, pelakunya sudah jadi rahasia umum. Tapi entah kenapa, sampai sekarang tidak ada satu pun yang benar- benar disentuh hukum,” tegas Salman.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko pun tak menampik dampak dari perambahan ini. Kepala DLH, Budi Yanto, S.Hut, M.Ikom, menjelaskan bahwa aktivitas pembukaan lahan ilegal telah berkontribusi besar terhadap penurunan kualitas lingkungan di Mukomuko.
Tahun 2024, nilai IKLH tercatat hanya 69,44. Angka ini memang masih berada dalam kategori cukup, namun jelas menunjukkan tekanan lingkungan yang berat.
“Kondisi tutupan lahan kita sudah rusak. Konversi kawasan hutan ke perkebunan sangat memengaruhi daya dukung lingkungan. Penanganannya harus serius. Penertiban kawasan yang sudah berubah fungsi menjadi kebun adalah langkah yang tidak bisa ditunda lagi,” tegas Budi.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut, secara terbuka mengakui bahwa sebagian besar kawasan hutan di daerah ini sudah dirambah.
Ia menyebut bahwa lebih dari separuh kawasan hutan telah dialihfungsikan menjadi kebun sawit, baik oleh perorangan maupun perusahaan.
Namun, ia juga menyatakan belum memiliki data pasti terkait total luas lahan yang telah berubah fungsi.
“Kita sadari, sebagian besar kawasan hutan sudah dibuka. Tapi keterbatasan anggaran dan personel membuat langkah pengawasan dan penindakan menjadi tidak maksimal,” ujar Aprin.
Berdasarkan data saat ini, Kabupaten Mukomuko setidaknya memiliki 3 Hutan Produksi (HP), tiga HPT, dan dua Hutan Produksi Konservasi (HPK), dengan total luasan 80.022 Hektare (Ha).
Dengan Rincian Sebagai Berikut:
1. HP Air Rami: 5.058 Ha
2. HP Air Teramang: 4.780 Ha
3. HP Air Dikit: 2.260 Ha
4. HPT Air Ipuh I: 22.260 Ha
5. HPT Air Ipuh II: 16.748 Ha
6. HPT Air Manjuto: 25.970 Ha
7. HPK Air Manjuto: 2.891 Ha
Dari kawasan tersebut ada dua perusahaan yang saat ini sudah mengantongi izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kaya Hutan Alam (IUPHHK HA) dari Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup.
Yaitu PT Bentar Arga Timber BAT yang pemanfaatannya meliputi HPT Air Rami, HPT Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, dan HP Air Teramang dengan luasan 20.020 hektare (Ha).
Sementara perusahaan yang kedua, yaitu PT Anugrah Pratama Inspirasi (API). Dengan izin pemanfaatan HP di Air Rami dengan luasana 23.564,26 Ha.
Khusus PT BAT ini, diduga sudah merambah hingga ke kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Juga kabar yang didapat dari masyarakat mayoritas hutan yang sudah dimanfaatkan kayunya, tidak dilakukan reboisasi atau penghijauan kembali.
Lebih parahnya lagi, beberapa titik lokasi PT BAT juga isunya sudah dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Selama ini terkesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang sudah terang-terangan merusak kawasan hutan lindung di Mukomuko.
Apa lagi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), pihak KPHP Mukomuko pun mengakui pengalihfungsian HPT yang ada di Mukomuko sudah berlangsung lama.
Bahkan 80 persen HPT yang ada saat ini sudah dialihfungsikan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada tindakan baik dari pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
” Kita berharap Gubernur baru, Helmi Hasan, dapat benar-benar serius menyikapi permasalahan ini. Karena HPT yang ada bukan hanya dialihfungsikan oleh oknum-oknum, juga bahkan diperjual belikan,” ungkap Praktisi Hukum, Weri Trikusumaria, S.H., MH.
Ia menambahkan, pemain yang ada di Mukomuko saat ini diduga mulai dari level pemerintah desa hingga ke level oknum pejabat tinggi di Pemkab Mukomuko.
Juga selain itu ada para pemodal dari kalangan pengusaha lokal Mukomuko. Lebih parahnya lagi itu para corporate perusahaan-perusahaan sawit dan perusahaan pengelolaan hutan kayu.
” Harapan kita jangan hanya pengusaha dan masyarakat lokal saja yang diperiksa. Tapi kepada para corporate pemerintah tunduk seperti tak berkutik. Jika benar-benar ingin ada keadilan, tindak itu para corporate. Kita harap Gubernur Helmi Hasan mampu untuk menertibkan ini,” imbuhnya.
Terkait adanya isu oknum pejabat dari legislatif Mukomuko yang kabarnya sudah dipanggil oleh penyidik Polda Bengkulu beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum ada perkembangan tindak lanjutnya.
Salah satunya unsur pimpinan DPRD Mukomuko, ini tentu menjadi kontroversi. Dimana pejabat negara diduga adanya keterlibatan dengan perambahan kawasan hutan secara ilegal.
Secara etika hukum, pejabat publik yang paham akan regulasi serta undang-undang, tentu dapat dijeratkan lebih berat jika terbukti bersalah.
” Tentu sangat kita sayangkan, harapan masyarakat para elite pemerintah ini dapat menjaga lingkungan serta ekosistem hutan di daerah ini, malah ada yang diduga terlibat. Tentu ini sangat miris. APH kita harap tegak lurus dan profesional dalam menangani permasalahan ini,” tutup Weri.
Andika Dwi Pradipta

















