Daerah, Batuahnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko melaksanakan razia kepada puluhan wanita yang bekerja di panti pijat.
Kegiatan ini dilaksanakan guna melakukan pengecekan seluruh data dan administrasi terkait perizinan panti pijat, serta melakukan pengecekan kesehatan guna memastikan para wanita ini tidak memiliki penyakit HIV/AIDS.
Kadis Satpol PP Kabupaten Mukomuko Suryanto mengatakan, sejumlah wanita terapis itu akan dikarantina untuk dilakukan pembinaan.
“Untuk jumlah wanita yang kita razia kan ini sebanyak lebih kurang 32 orang. Nantinya akan berkelanjutan dari Kota Mukomuko hingga Kecamatan Ipuh. Kami juga bekerja sama dengan Dinsos untuk cari solusi terkait wanita tersebut mau dibawa kemana, atau mau dikarantinakan dimana. Karena tugas Satpol PP hanya melakukan pengamanan, akan dibawa kemana itu di Dinas Sosial,” kata Suryanto.
Terpisah, (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Fitriani Ilyas mengatakan, saat ini pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan. Untuk dilakukan karantina terhadap puluhan wanita terapis, pihaknya sudah melakukan pengajuan Peraturan Bupati terkait dengan bangunan panti yang saat ini sudah menjadi wewenang Provinsi.
“Kalau memang tahun depan sudah selesai (pembangunan panti), nanti bisa kita fungsikan. Seperti kejadian saat ini, nantinya kita bisa kita tampung ke gedung tersebut,” pungkas Fitriani.
(Andika Dwi Pradipta)

















