Daerah, Batuah-news.id – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengalami kenaikan. Tercatat yang sudah terlapor saat ini sudah ada 11 kasus.
Baru-baru ini kembali ada korban, dimana remaja perempuan ini masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), kelas 9.
Lebih parahnya, korban saat ini tengah hamil 8 bulan akibat hubungan terlarang dengan pria yang saat ini dikabarkan sudah menikahinya.
Berdasarkan hasil dari asesmen Pendamping Rehabilitas Sosial Anak (PRSA) Mukomuko, Weri Tri Kusumaria, S.H., MH, membenarkan adanya kasus tersebut.
Bahkan pihaknya yang juga dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Perlingdungan Anak (LKSPAM) Mukomuko, hari ini, Rabu (22/4) sudah memasuki laporan secara resmi ke Polres Mukomuko.
” Betul, memang ada kasus tersebut. Dalam konteks hukum di Indonesia, kekerasan seksual terhadap anak pada dasarnya bukan lagi delik aduan, melainkan delik biasa. Artinya, kasus bisa diproses tanpa harus ada pengaduan dari korban atau keluarganya
Kekerasan seksual terhadap anak,” ungkap Weri.
Ia meneruskan, perlu dipahami secara bersama, bahwa peristiwa yang dialami oleh anak dibawah umur, dalam konteks kekerasan seksual, menurut hukum di Indonesia termasuk tindak pidana serius dan bukan delik aduan.
Artinya, kasus ini tetap dapat dan seharusnya diproses secara hukum, meskipun sudah terjadi pernikahan termasuk nikah siri, dan kesepakatan keluarga.
” Anak yang masih berusia 17 tahun, sehingga secara hukum tidak dapat memberikan persetujuan yang sah dalam hubungan seksual. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan pelanggaran hukum serius dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pernikahan yang dilakukan tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi,” sambungnya.
Masih Weri, pihaknya berharap permasalahan ini dapat tetap ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Jika ini dibiarkan, maka terkesan seluruh stakeholder yang ada ikut serta menormalisasi kejadian yang sangat tragis ini.
Karena masalah ini selain dapat merusak silologis anak jangka panjang, juga tidak dibenarkan untuk semua pihak untuk menutup mata dengan permasalahan serius ini.
” Laporan sudah kita masukkan ke Polres Mukomuko hari ini, dengan tembusan Kejari, Pengadilan Negeri dan stakeholder lainnya. Kita harap kasus ini dapat memberi efek jera untuk para pelaku, agar tidak terjadi hal yang sama dikemudian hari,” tutup Weri.
Andika Dwi Pradipta

















