Daerah, Batuahnews.id – Polemik berkepanjangan terkait Kebun Masyarakat Desa (KMD) Pasar Bantal, kian memanas. Persoalan itu, kini memasuki babak baru.
Seperti yang disampaikan Kepala Desa Mandi Angin Jaya, Supratman, terkait laporan pihak Desa Pasar Bantal ke Polres Mukomuko baru-baru ini.
“Saya memang bukan pelaku sejarah atas berdirinya KMD Pasar Bantal. Namun untuk lebih tahu jelasnya nanti bisa kita hadirkan Panitia pendiri KMD yang sekarang masih ada untuk menjelaskan permasalahan ini semua,” ungkapnya.
Diakuinya, dirinya terjun langsung bersama Kepala Desa Nelan Indah dalam memperjuangkan hak masyarakatnya itu.
“Kami pemerintahan Desa Mandi Angin Jaya dan Desa Nelan Indah akan terus berupaya memperjuangkan hak-hak masyarakat kami yang sekarang ingin dikuasai sepenuhnya oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan masyarakat demi kepentingan pribadi,” tegas Supratman.
Menurutnya, pihak Desa Pasar Bantal, tidak menghormati kesepakatan yang telah dibuat di Kantor Camat Teramang Jaya bersama perwakilan dari Pemerintah Daerah, Polres Mukomuko dan unsur Forkopincam tahun lalu. Namun kesepakatan itu menurut Supratman tidak diindahkan Pemdes Pasar Bantal.
“Desa Pasar Bantal tidak mau lagi membagikan hasil KMD yang sudah berjalan pembagian hasilnya sejak desa ini mekar pada tahun 2008. Berita acara yang dikirimkan kepada kami di dua desa juga terdapat pemalsuan tanda tangan peserta rapat dan masih banyak kejanggalan-kejanggalan lainnya yang terdapat dalam surat tersebut. Ada apa dengan pemerintahan desa yang baru sekarang sehingga timbul permasalahan seperti ini?” tanya Supratman.
Supratman menyayangkan hal ini terjadi sehingga menimbul keributan dan silang pendapat di masyarakat.
“Sebelum mekar, desa kita adalah satu, kita semua bersaudara. Permasalahan ini sudah dilakukan musyawarah bersama yang dimediasi langsung oleh Bapak Kapolres Mukomuko di Polsek Teramang Jaya pada tgl 4 November 2022, namun kesepakatan waktu itu, tidak diindahkan oleh pihak Pemdes Pasar Bantal,” jelasnya lagi.
Kemudian dilanjutkan Supratman, musyawarah bersama 3 desa itu juga pernah dilakukan dan di pimpin langsung Sekda Mukomuko Drs Yandaryat Priendiena (alm).
Supratman menjelaskan, kesepakatan tersebut berupa memberi kesempatan dalam waktu 6 bulan kepada pengurus KMD Pasar Bantal untuk membuat laporan keuangan dan melaporkan ke Pemda serta menyelesaikan hutang piutang kepada Desa Mandi Angin Jaya dan Desa Nelan Indah.
“Namun uang bagi hasil telah dipakai tanpa izin dan pemberitahuan kepada dua desa. Semua kesepakatan tidak diindahkan oleh Pemerintahan Desa Pasar Bantal,” lanjutnya.
Supratman juga mengaku telah melaporkan dugaan penggelapan uang bagi hasil ini kepada pihak kepolisian.
“Agar memberikan efek jera kepada oknum yang tidak bertanggung jawab. Perlu disadari, uang KMD ini adalah uang masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Supratman berharap, pihak kepolisian dapat segera menindak oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat ini agar persoalan KMD dapat diselesaikan. Sehingga suasana di tiga desa bisa kembali kondusif.
“Besar harapan kami dari pemerintahan Desa Mandi Angin Jaya dan Desa Nelan Indah kepada pihak kepolisian atau penegak hukum untuk menindak oknum-oknum ini supaya permasalahan ini cepat terselesaikan dan masyarakat kami kembali hidup rukun dan damai dalam desa seperti semula,” pinta Supratman.
Terpisah, Kades Desa Nelan indah Hendi Kusrianto mengatakan, panen massal yang dilakukan dua desa itu adalah bentuk protes dan kekecewaan masyarakat atas permasalahan yang sudah disepakati, namun tidak di indahkan.
“Saya berharap, pemerintah daerah juga segera turun untuk menyelesaikan konflik yang terjadi guna menghindari konflik yang lebih luas dan yang pada akhirnya berujung perang antar saudara sendiri,” kata Hendi.
(Ibnu Afdaldi)

















