Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Perkara Ganja, Pemuda Mukomuko Diantarkan ke Kamar Tanpa Dapur

Daerah, Batuahnews.id – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Mukomuko, berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial KN (24) warga Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko, dengan barang bukti berupa Narkotika Jenis Ganja Golongan 1.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto S.H.,S.I.K.,M.H. , Melalui Kasat Res Narkoba Iptu Suprapto, SH., MH, mengatakan, pelaku ini ditangkap pada hari Kamis 05 Oktober 2023 pukul 21.40 WIB diwilayah perumahan masyarakat samping kantor PLN Mukomuko JL. R.A Kartini 8, Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko. 

“Adapun kronologisnya pada hari Rabu Tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 20:00 WIB Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tempat yang dicurigai sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah Kelurahan Kota Mukomuko. Dengan berbekal informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Mukomuko langsung melakukan Brifing,” kata Suprapto.

Lanjutnya, Sekira pukul 18:30 WIB Anggota Sat Resnarkoba Polres Mukomuko, langsung melakukan Observasi dilanjut Mobiling di seputaran Kelurahan Kota Mukomuko. Saat melakukan Mobiling tim Sat Resnarkoba melihat ada seorang yang mencurigakan berdiri di dekat perumahan masyarakat samping Kantor PLN Mukomuko. 

Maka dari itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Mukomuko mendekati orang tersebut dan dilanjut melakukan tindakan Kepolisian dan langsung mengamankan pelaku KN tersebut.

Setelah itu Sat.Resnarkoba melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku KN dan didapati didalam saku celana depan sebelah kiri pelaku KN ditemukan barang yang di duga tanaman jenis Ganja sebanyak 1 Paket yang dibungkus Kertas buku warna putih.

Belum sampai disitu saja saat pelaku KN diamankan menurut pengakuannya masih memiliki barang narkotika diduga ganja dalam rumahnya, setelah itu tim Sat.Resnarkoba langsung pergi ke rumah pelaku dan ditemukan 1 diduga Ganja dalam Kotak Plastik warna Hitam ukuran Sedang dan 1 diduga Ganja didalam K

Kotak plastik warna Hitam ukuran kecil.

“Dengan tindakannya, maka dari itu pelaku terkena pasal 114 ayat (1) Sub pasal 111 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas Suprapto.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *