Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Perda PDRD Baru, BKD Mukomuko Optimis Semua target PAD Terealiasi Tahun Ini

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan I BKD Mukomuko, Novtri Syahyadi, S.STP menyatakan bahwa Pemkab Mukomuko telah membuat perda baru tentang PDRD, yaitu perda nomor 2 tahun 2024 tentang PDRD. Atas acuan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PP Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum PDRD.

“Didalam perda baru ini ada perubahan nama nomenklaktur item PDRDnya, istilah barunya Pajak Atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti PBJT atas jasa perhotelan, PBJT atas tenaga listrik. Hanya namanya saja berubah, tapi item pungutan tetap sama, dikarenakan perda lama itu tidak berlaku lagi, sejak Undang – Undang No 1 tahun 2022 dan PP nomor 35 tentang PDRD keluar, maka daerah dikasih waktu selama 2 tahun untuk menyusun pdrd baru ini,” jelasnya.

Novtri menguraikan tarif pajak PBJT Parkir berubah, sebelumnya ditetapkan 30 persen menjadi 10 persen, seperti pajak hotel, rumah makan, MBLB, Pajak Sarang Burung Walet. Setelah itu, pajak air tanah masih dengan tarif yang sama yakni 20 persen dan pajak reklame sebesar 25 persen.

“Alhamdulillah, Penerimaan pendapatan daerah dan retribusi daerah dari sektor PAD yang berhasil masuk ke kas daerah pada tahun 2023 yakni Rp. 63 Milyar, dari target senilai Rp. 58 Milyar. Artinya melampaui target yaitu 101 persen. Untuk tahun 2024 ini target PAD kita Rp. 62 Milyar,” tutupnya.

Ibnu Afdaldi

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *