Kemudian Pajak BPHTB, berhasil menyumbang pendapatan dari pajak ini yang masuk ke kas daerah sebesar Rp. 10 Milyar, dari target awal Rp. 600 Juta. Setelah itu ada perubahan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak yang naik 20 juta, dimana sebelumnya BKD Mukomuko menetapkan Rp. 60 juta menjadi Rp. 80 juta.
” Seperti Pajak PBBP2 ini, tahun lalu itu tidak sesuai dengan target. Dimana itu terealisasikan Rp. 1,2 Milyar. Namun sebaliknya, pajak BPHTB melebihi target dan kami berhasil memungut pendapatan Rp.10 Milyar, tahun ini kami naik targetnya 1,100 Milyar. Lalu Tarif BPHTB masih 5 persen, namun nilai perolehan objek pajak tidak kena pajaknya naik dari 60 juta ke 80 juta.,” kata Alex.
Dilanjutkan oleh Alex, pihaknya yakni Bidang Pendapatan II beroptimis bahwa pajak PBBP2 pada tahun 2024 ini sesuai target. Dimana pihaknya telah menerbitkan 80 ribu pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB), yang telah didistribusikan ke petugas pemungutan di desa.
“Khususnya di Pendapatan II ini, kami akan terus melakukan berbagai upaya sosialisasi ke masyarakat – masyarakat desa, terkait pentingnya berkontribusi membayar pajak daerah. Kami akan terus menggenjot, dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak,” bebernya.

















