Daerah, Batuahnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, mulai memberlakukan tarif baru pajak listrik non-PLN.
Pemberlakuan tarif baru pajak ini berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perbup Nomor 32 Tahun 2024 tentang PBJT.
“Adanya peraturan ini, tentunya nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku,” kata Kepala Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Yadi.
Secara garis besar, tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri serta pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3 persen.
Sedangkan konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5 persen.
“Tarif dasar listrik PBJT atas tenaga listrik dengan penggunaan turbin di atas 200 kVA (kilovolt-ampere) ditetapkan sebesar Rp1.115 per kilowatt-hour (kWh),” ungkap Yadi.
Yadi menjelaskan, untuk sektor perumahan dan perkantoran, tarif ditetapkan sebesar Rp972 per kWh untuk pemakaian antara 14–200 kVA.
“Adapun sebanyak 14 perusahaan budi daya perkebunan dan pengolahan di daerah ini menggunakan listrik non-PLN,” jelas Yadi.
Yadi menjelaskan, untuk target pajak daerah tahun 2025 ini sebesar Rp28 miliar yang berasal dari berbagai jenis pajak, yakni pajak reklame sebesar Rp300 juta, pajak air tanah Rp250 juta, pajak sarang burung walet Rp50 juta, dan pajak mineral bukan logam dan batuan Rp1,4 miliar.
Kemudian, pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp1,3 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp450 juta, pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Rp12,7 miliar, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp6,7 miliar, serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp5,6 miliar.
Andika Dwi Pradipta

















