Nasional,Batuah-news.id – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan penyidik terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengaturan kuota ibadah haji.
Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 13.10 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kehadiran mantan menteri tersebut. Menurutnya, Yaqut datang sesuai jadwal pemanggilan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami perkara yang tengah disidik lembaga antirasuah.
“Saat ini yang bersangkutan telah hadir dan langsung diperiksa oleh penyidik,” kata Budi saat memberikan keterangan kepada media.
Ketika tiba di kantor KPK, Yaqut sempat dihampiri para jurnalis yang menanyakan berbagai hal, termasuk mengenai kemungkinan dirinya ditahan dalam kasus tersebut.
Namun, ia tidak memberikan jawaban panjang dan hanya menanggapi singkat pertanyaan tersebut.
“Tanya diri Anda sendiri,” ucapnya singkat sebelum masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus yang menyeret nama Yaqut berawal dari penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk periode 2023 hingga 2024.
Penyidikan perkara tersebut secara resmi diumumkan KPK pada Agustus 2025.
Beberapa hari setelah pengumuman penyidikan, KPK menyampaikan hasil perhitungan awal yang menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam tahap tersebut, penyidik juga mengambil langkah pencegahan terhadap tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dikenai larangan tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, stafnya bernama Ishfah Abidal Aziz yang juga dikenal dengan panggilan Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Memasuki awal tahun 2026, tepatnya pada Januari, KPK kemudian mengumumkan bahwa dua dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah ke luar negeri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Tidak lama setelah status tersangka disematkan, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersebut.
Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sementara itu, pada Februari 2026 KPK memutuskan untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi dua orang, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Adapun Fuad Hasan Masyhur tidak lagi termasuk dalam daftar perpanjangan pencegahan tersebut.
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait dampak keuangan negara akibat perkara tersebut.
Hasil audit yang diumumkan pada awal Maret 2026 menunjukkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Sementara itu, upaya hukum yang diajukan Yaqut melalui praperadilan akhirnya tidak dikabulkan.
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan tersebut, sehingga proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dirinya tetap berlanjut.
Andika Dwi Pradipta

















