Daerah, Batuahnews.id – Setelah penantian panjang, kabar bahagia akhirnya datang bagi para peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mukomuko.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 24 Juni 2025.
Sebanyak 634 tenaga PPPK dari berbagai informasi termasuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis akan menerima SK sebagai tanda resmi dimulainya perjalanan mereka sebagai abdi negara.
Kemudian juga, kepastian ini setelah keluarnya Surat Keputusan Bupati Mukomuko nomor 821-272 tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK formasi tahun anggaran 2024 yang diterbitkan pada 2 Juni 2025.
Namun demikian, gaji perdana bagi ASN PPPK baru dijadwalkan cair pada bulan Agustus 2025.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, seiring proses administrasi dan penyesuaian data keuangan daerah.
“Untuk gaji pertama, kami targetkan pembayarannya pada bulan Agustus setelah proses administrasi rampung,” kata Haryanto.
Haryanto menjelaskan, walaupun akan dibayarkan pada bulan Agustus, namun sudah terhitung gaji pada juli, akan dirapel hingga pada gaji pertama yang diterima adalah untuk 2 bulan.
“Tentunya gaji yang akan dibayarkan terhitung lada bulan Juli hingga Agustus sehingga yang akan diterima adalah untuk 2 bulan,” pungkas Haryanto.
Meskipun harus menunggu sejenak untuk gaji perdana, para PPPK menyambut antusias penyerahan SK ini sebagai tonggak penting dalam karier mereka. Tak hanya mengukuhkan status sebagai ASN, ini juga menjadi awal komitmen mereka dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mukomuko.
Andika Dwi Pradipta

















