Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Keterbukaan Informasi Wajib! Desa Teramang Jaya Akan Dievaluasi DPMD Mukomuko

Daerah, Batuahnews.id – Pemerintah Desa Teramang Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, sudah lama menjadi sorotan publik karena beberapa permasalahan pembangunan di desa tersebut.

Ditambah pihak Pemerintahan Desa dalam hal ini Sekretaris Desa (Sekdes) menolak ketika hendak dikonfirmasi terkait program kerja tahun 2025, Rabu (8/9/25).

Kejadian ini terjadi saat wartawan salah satu media datang ke kantor Desa Teramang Jaya yang hendak mengonfirmasi informasi terkait proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di area makam desa tersebut.

Proyek pembangunan TPT di area makam desa tersebut, diketahui dibiayai melalui Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Tahun Anggaran 2025, dengan memiliki panjang 45 meter dengan total anggaran sebesar Rp 67.412.000.

Namun, bukannya mendapatkan informasi, wartawan justru mendapat penolakan langsung dari Sekdes dengan alasan kesibukan, dan tidak memiliki waktu untuk diwancarai. Padahal, permintaan wawancara sebelumnya telah disampaikan secara baik.

Sikap tertutup ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penolakan tersebut direspon oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kualisi Rakyat Mengugat (KRM ), Junaidi, kejadian ini menjadi pertanyaan besar ada apa dengan pembagunan di desa tersebut. Kenapa tidak mau memberikan informasi terkait pembagunan yang sudah berjalan.

“ kami dari Lembaga akan berkoordinasi dengan dinas PMD dan Ispektorat untuk melakukan pemeriksaan seluruh kegiatan fisik maupun kegiatan Non Fisik yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa teramang jaya dengan melalui dana desa tahun 2024 dan tahun 2025” Ungkap Junaidi.

Lebih lanjut Junaidi menegaskan Ketertutupan ini dikhawatirkan memunculkan spekulasi publik terkait potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek desa, serta dianggap mencederai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

“kami akan melakukan pengumpulan data kegiatan yang di laksanakan oleh pemerintah desa teramang jaya, tidak menutup kemungkinan Ketika pekerjaan yang bermasalah kita akan membuatkan laporan secara resmi ke pihak aparat penegak hukum” Tegas Junaidi

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, menyayangkan insiden ini, dan pentingnya keterbukaan informasi publik, khususnya dalam konteks pembangunan desa yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Kejadian ini sangat disayangkan. Informasi publik itu penting, karena masyarakat berhak mengetahui pelaksanaan dan manfaat pembangunan di desa,” ujarnya.

DPMD Mukomuko berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap aparat desa untuk meningkatkan pelayanan publik dan memastikan keterbukaan informasi yang menjadi hak masyarakat.

Lebih lanjut, Ujang, menambahkan bahwa setiap kegiatan pembangunan di desa wajib diketahui oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa yang berperan sebagai jembatan informasi publik.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kami juga akan berkomunikasi dengan Pemerintah Desa Teramang Jaya untuk mengetahui permasalahan yang menyebabkan ketidaksiapan dalam memberikan informasi kepada insan pers,” tutup Ujang Selamat.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *