Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Kejari Mukomuko Naikkan ke Penyidikan, Terkait Kelebihan Bayar Perdin 2023 di DPRD Capai Rp 3 M

Daerah, Batuahnews.id – Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Mukomuko sejak bulan Oktober 2024 lalu, menemukan beberapa dugaan penyalahgunaan dana Perjalanan Dinas (Perdin) di DPRD Mukomuko, tahun anggaran 2023.

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2023, adanya kelebihan bayar mencapai Rp 3 miliar.

Tentu angka ini bukan angka yang kecil, apa lagi setelah dilakukan pemanggilan beberapa saksi, semakin menguat penyidik menemukan adanya benerapa dugaan penyalahgunaan.

” Hari ini kita naikkan status ke penyidikan, Jumat, 22 November 2024. Untuk benerapa saksi juga sudah kita panggil sebelumnya,” terang Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agrin Nico Reval.

Dilanjutkan Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agrin Nico Reval. Untuk total dana Perdin tahun anggaran 2023 lalu di DPRD Mukomuko, itu mencapai Rp 10 miliar.

Temuan sementara penyidik, adanya dugaan mark up dan dugaan fiktif. Hal ini berdasarkan dari hasil pemanggilan belasan saksi beberapa waktu lalu.

” Dugaan fiktif dan mark up ini kita temukan pada saat setelah pemanggilan belasan saksi yang ada kaitannya dengan perkara ini,” sambung Kasi Pidsus Kejari Mukomuko.

Masih dilanjutkannya, pihak penyidik Kejari Mukomuko juga sudah menjadwal pemanggilan saksi-saksi. Hal ini untuk melengkapi alat bukti sebelum masuk ketahapan penetapan tersangka.

” Kemungkinan dugaan temuan lainnya akan menyusul, fokus kami saat ini mengumpulkan seluruh alat-alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana Perdin ini,” tutupnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *