Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Kasus BUMDes di Mukomuko, Direktur dan Sekretaris Resmi Ditahan Jaksa

Daerah, Batuahnews.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko resmi menahan Direktur dan Sekretaris Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Lubuk Sanai lll, Kecamatan XIV Koto, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Adapun keduanya adalah SU selaku Direktur dan SO selaku Sekretaris BUMDes yang statusnya telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi Kamis (19/6). Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka diduga kuat menyalahgunakan anggaran BUMDes tahun 2022 – 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di aula kantor Kejari, dengan didampingi Kasi Pidana Khusus Gugi Dolansyah, SH, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Masteriawan, SH yang juga menjabat sebagai Plh Kasi Intelijen, mengungkapkan bahwa modus operasi yang dilakukan cukup klasik namun merugikan. 

Dana yang seharusnya diperuntukkan untuk pengembangan ekonomi desa melalui unit usaha BUMDes, justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua tersangka.

“Kami menahan kedua tersangka untuk mempermudah proses penyidikan serta, selain itu tidak ada pertanggungjawaban yang jelas atas dana yang mereka gunakan. Bahkan, keuntungan usaha tidak pernah ada dan tidak pernah dilaporkan. Apalagi disetorkan ke kas desa untuk Pendapatan Asli Desa (PADes),” tegas Yusmanelly.

Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 290 juta.

Atas perbuatannya, SU dan SO dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat yang sama sebagai pasal subsider.

Saat ini juga, SU dititipkan di sel tahanan Polres Mukomuko guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Sementara itu, SO tidak ditahan secara fisik karena tengah mengandung atau hamil empat bulan. Oleh sebab itu, Kejari memberikan status tahanan kota bagi SO, dengan sejumlah pembatasan dan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.

“Kami pertimbangkan kondisi kesehatan tersangka SO yang sedang hamil. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Kajari.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dana BUMDes seharunya digunakan untuk meningkatkan perekonomian desa. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan keuangan desa.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *