Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Karyawan Panti Pijit Koto Jaya Mukomuko Ungkap Kadang Tak Digaji, Layani Tamu Hingga Serahkan Diri

Daerah-, Batuahnews.id – Tim Satuan Reskrim Polres Mukomuko mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di tempat Panti Pijit yang berada di Pantai Air Patah, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

Dimana Tim Satuan Reskrim Polres Mukomuko berhasil meringkus dua tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dua tersangka tersebut yakni Ahmadi alias Madi dan Painem alias Bukde Inem yang merupakan warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar mengatakan awal mula kejadian ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada dugaan  tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Panti Pijit yang berada di Pantai Air Patah.

Untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, Tim Satuan Reskrim Polres Mukomuko langsung melakukan penyelidikan atau mendatangi lokasi dugaan TPPO terhadap 1 korban  perempuan tersebut.

Setelah mendatangi tempat lokasi tersebut, Tim Satuan Reskrim Polres Mukomuko langsung meminta keterangan korban yang bernama Rani.

Hasil wawancara dari Tim Satuan Reskrim Polres Mukomuko, bahwa korban mulai kerja dari tanggal 7 Oktober 2024, yang mana korban bekerja di lokasi panti pijit tanpa digaji. Melainkan tinggal di lokasi dan melakukan pekerjaan pijit.

“Tentunya dalam setiap tamu yang telah menggunakan jasa dari korban Rani, korban menyetorkan uang sebesar Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) kepada tersangka yang menyediakan lokasi,”katanya.

Lanjut Nizar, dalam waktu per minggu korban harus membayar uang makan kepada tersangka sebesar Rp 250.000 (Dua Ratus lima puluh ribu rupiah) dari tamu yang sudah dilayani oleh korban.

“Selain itu juga modus yang diterapkan tersangka ini adalah tersangka akan menyediakan lokasi panti pijit yang menyediakan perempuan untuk melakukan perbuatan cabul, dimana setiap melakukan perbuatan cabul para tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000,” ungkapnya.

Adapun tersangka mendapatkan ancaman pidana dalam tindak pidana TPPO paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian untuk dalam pasal 296 JO pasal 506, memperoleh keuntungan dalam kegiatan cabul atau pelacuran perempuan ancaman paling singkat 3 bulan dan paling lama 1 tahun 4 bulan.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *