Daerah, Batuah-news.id – Upaya menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi hak anak terus diperkuat oleh Satpol PP Mukomuko.
Terbaru, aparat melakukan penelusuran awal atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Penarik.
Kegiatan yang mengusung agenda pencegahan dan deteksi dini gangguan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat itu dilaksanakan pada Rabu (22/4/2026) sejak pukul 09.00 WIB.
Tim yang diterjunkan berjumlah lima personel, dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Mukomuko, Jodi, bersama jajaran kepala bidang dan satuan PPNS, dengan dukungan satu unit kendaraan operasional.
Penelusuran dilakukan dengan mendatangi salah satu sekolah, yakni SMP Negeri 6 Kecamatan Penarik.
Dari hasil klarifikasi, pihak sekolah membenarkan adanya seorang siswi yang bekerja di sebuah tempat usaha karaoke sebagai tenaga kebersihan.
Usia siswi tersebut diperkirakan masih sekitar 16 tahun. Selain itu, muncul pula informasi adanya tawaran kerja serupa kepada siswa lainnya.
Temuan ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak, khususnya pasal yang melarang mempekerjakan anak pada pekerjaan yang dapat mengganggu tumbuh kembang, martabat, serta masa kanak-kanaknya.
Kepala Satpol PP Mukomuko, Jodi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam mengambil langkah, namun memastikan proses berjalan sesuai aturan.
“Laporan ini sedang kami dalami. Kami mengedepankan pendekatan yang terukur dengan mengumpulkan bukti dan berkoordinasi lintas pihak agar penanganannya tepat,” ujarnya.
Saat ini, Satpol PP masih melakukan pendalaman dengan menghimpun keterangan tambahan serta menunggu hasil pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak sekolah, pemerintah desa, dan kecamatan setempat.
Ke depan, pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayah Mukomuko akan diperketat, khususnya yang berpotensi melibatkan anak di bawah umur.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.
“Penguatan pengawasan akan terus kami lakukan. Ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga memastikan anak-anak mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkembang secara layak,” tutup Jodi.
Andika Dwi Pradipta

















